Ajukan keberatan atas pelayanan informasi publik
Masukkan nomor tiket permohonan informasi Anda untuk memproses pengajuan keberatan.
Keberatan akan diproses oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
Jl. Pahlawan No. 1 Painan
Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB