Pengumuman
Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Klik disini untuk detail

Inspektorat Daerah

Kabupaten Pesisir Selatan

Kunjungan Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dalam rangka Silaturrahmi / Studi Ti

17 Oct 2025 10:12:07 WIB 116x dibaca
Kunjungan Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dalam rangka Silaturrahmi / Studi Ti

Rabu, 15 Oktober 2025. Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan menerima Kunjungan Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dalam rangka Silaturrahmi / Studi Tiru. Jumlah rombongan 13 orang yang dipimpin Irbansus Bapak Dodi Efendi, S.Pd, dan Drs. H. Ismawan Pengendali Teknis (Auditor Madya) dan juga di dampingi oleh Kasubbag Administrasi Umum dan Keuangan Meisien Haryanti, S.H. Studi tiru ini berkaitan dengan pemenuhan eviden MCSP 2025, SOP Audit PKKN, Audit Investigasi, Probity Audit, Audit Tujuan Tertentu, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Ikhtisar Laporan Hasil Audit. Kabupaten Bengkulu Selatan terdiri dari 142 Desa, 12 Kecamatan. Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan tipe B terdiri dari 1 Sekretaris dan 3 Inspektorat Pembantu, yaitu; Inspektur Pembantu Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (PPPD), Inspektur Pembantu Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah (PAKD), Inspektur Pembantu Pengawasan Reformasi Birokrasi (PRB), dan Inspektur Pembantu Khusus. Tingkat Pencapaian MCSP tahun 2024 (82), PK APIP (Level 3) dan SPIP (3). Pengampu MCSP (Irbansus), SPIP dan SAKIP (Irban PPPD), Evaluasi Internal RB (Irban PRB), Reviu DAK (Irban PAKD). sedangkan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan diterima oleh Sekretaris Dra. Riko, M.M dan Yefrial, S.H., M.M. (Auditor Ahli Utama), Maylina Gunanto, S.T (Kasubbag Adm Umum & Keuangan) dan Alpian, S.E. (Penelaah Teknis Kebijakan) yang mewakili Inspektur menjelaskan, bahwa nila MCSP 2025 saat ini mencapai 32,3. Saat ini masih berada pada urutan 1 se Sumatera Barat. Target MCSP tahun 2025 sebesar 90. SOP Audit PKKN, berkonsultasi ke BPKP Perwakilan Sumbar. Audit Investigasi, Probity Audit, Audit Tujuan Tertentu, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Ikhtisar Laporan Hasil Audit berpedoman kepada peraturan perundang-undangan terkait.

Penulis: Administrator

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Share :

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.