Pengumuman
Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Klik disini untuk detail

Inspektorat Daerah

Kabupaten Pesisir Selatan

INSPEKTORAT DAERAH KAB. PESSEL HADIRI RAKOR RANDA PUG KAB/KOTA Se SUMATERA BARAT TAHUN 2023

16 Feb 2023 17:15:31 WIB 102x dibaca
INSPEKTORAT DAERAH KAB. PESSEL HADIRI RAKOR RANDA PUG KAB/KOTA Se SUMATERA BARAT TAHUN 2023
Rabu, 15 Februari 2023 Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan diwakili oleh Sekretaris Emilaloviza, S.Sos., M.M. dan Perencana Ahli Muda Hendri Kani, S.E., M.Si. Staf Maylina Gunanto, S.T. beserta Rory Asmadia, S.E. menghadiri pembahasan Rencana Aksi Daerah (RANDA) Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten/Kota se Sumatera Barat Tahun 2023. Acara rakor ini dihadiri oleh Tim penggerak PUG dari Provinsi dan Tim Penggerak Kabupaten/ Kota yang terdiri dari 4 Perangkat Daerah : Bapeda, Badan Pengelolaan Keuangan, Dinas yang membidangi urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Inspektorat. Pelaksanaan Rakor ini memiliki tujuan agar tersusunnya RANDA PUG Kab/Kota se Sumatera Barat Tahun 2023, Menyepakati RANDA PUG Kab/Kota se Sumatera Barat dengan penandatangan berita acara kesepakatan antara Tim Penggerak Provinsi dengan Tim Penggerak Kab/ Kota. untuk Tim Penggerak RANDA PUG Kab Pesisir Selatan terdiri dari Tim Bapedalitbang, BKPPAD, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Inspektorat Daerah. Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No 67 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah. Realisasi pelaksanaan strategi PUG di prov Sumatera Barat saat ini masih jauh dari hasil yang diharapkan. Untuk itu diperlukan pemantapan pelaksanaan strategi PUG dengan memenuhi 7 prasyarat penerpan PUG, yaitu : 1. Komitmen pimpinan daerah dalam melaksanakan PUG; 2. Adanya kebijakan yang responsif gender; 3. Adanya kelembagaan untuk melaksanakan strategi PUG; 4. Adanya Sumber daya baik Anggaran maupun SDM dalam mengimplementasikan PUG dalam perencanaan, penganggaran dan pembangunan; 5. Adanya data dan informasi yang dapat menyatakan adanya kesenjangan laki-laki dan perempuan dalam mengakses, berperan, melakukan kontrol dan mendapatkan manfaat yang sama dalam pembangunan; 6. Adanya alat analisis untuk mewujudkan perencanaan, penganggaran dan pembangunan yang responsif gender; serta 7. keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan.

Penulis: Administrator

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.