Pengumuman
Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Klik disini untuk detail

Inspektorat Daerah

Kabupaten Pesisir Selatan

KUNJUNGAN/ STUDY BANDING INSPEKTOTRAT KOTA BUKITTINGGI KE INSPEKTORAT KABUPATEN PESISIR SELATAN

12 Jul 2024 15:21:28 WIB 97x dibaca
KUNJUNGAN/ STUDY BANDING INSPEKTOTRAT KOTA BUKITTINGGI KE  INSPEKTORAT KABUPATEN PESISIR SELATAN
Pada hari rabu tanggal 10 Juli 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan kedatangan tamu Inspektorat Kota Bukittinggi dalam rangka melakukan kunjungan kerja, maksud dari kunjungan kerja tersebut membahas beberapa peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). APIP diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu memberikan nilai tambah (value added) pada perbaikan tata kelola (governance), manajemen risiko, penguatan pengendalian, dan optimalisasi kinerja pemerintah. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut APIP harus memiliki strategi yang efektif dalam melakukan perbaikan berkelanjutan di wilayah kerjanya masing-masing, terutama dalam hal peningkatan kinerja pemerintah. Audit kinerja merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik. Sebagai aparat pengawasan internal pemerintah, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota dituntut meningkatkan kapabilitasnya dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah melalui hasil-hasil pengawasan. Pada audit ketaatan, APIP akan mampu menilai kepatuhan suatu program/kegiatan terhadap peraturan terkait, sedangkan dengan audit kinerja APIP akan mampu menilai apakah suatu fungsi/program/kegiatan telah dilaksanakan secara efisien, efektif dan hemat yang pada akhirnya mampu memberi kontribusi bagi peningkatan aspek kinerja meliputi aspek efektif, efisien, ekonomis (3E) di organisasi. Ada beberapa point penting yang dibahas dalam kunjungan kerja antara Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan dengan Inspektorat Kota Bukittinggi: 1. Menjalin silaturahmi sesama Aparat Pengawasan Intrern Pemerintah 2. Melakukan study koperatif terkait Audit Kinerja, Percepatan Tindak Lanjut, dan Reviu Dana Alokasi Khusus (DAK). a. Audit Kinerja, dalam kunjungan / study banding Inspektorat Kota Bukittinggi ke Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan,dasar hukum yang digunakan dalam melakukan audit kinerja mengacu kepada: i. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Keputusan Asosiasi Intern Pemerintah Indonesia Nomor KEP-005/AAIPI/DPN/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, dan Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia. ii. PP Nomor 60 Tahun 2008 pasal 50 ayat (2), Audit Kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomis, efisiensi, dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan. Tujuan dari audit kinerja adalah menilai kinerja suatu organisasi, program, atau kegiatan yang meliputi audit atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E). Audit fokus pada area yang mampu memberi nilai tambah dan memiliki potensi untuk perbaikan berkelanjutan Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan telah mulai melakukan audit kinerja tahun ini, Dimana audit yang dilakukan adalah audit kinerja tematik sektor ketahanan pangan, sementara untuk Inspektorat Kota Bukittinggi sendiri baru akan memulai audit kinerja tematik di tahun ini. b. Percepatan tindak lanjut, dalam melakukan tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan dan Inspektorat Kota Bukittinggi telah melakukan Tindak Lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun kendala yang dihadapi adalah auditi yang cenderung lalai dalam menindak lanjuti setiap temuan yang ada. c. Reviu Dana Alokasi Khusus (DAK) Dalam melaksanakan Reviu Dana Alokasi Khusus (DAK) Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan dan Inspektorat Kota Bukittinggi mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dan Peraturan Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Nomor Per- 3 /PK/2020 tentang Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran (Output) Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik, namun demikian juga terdapat beberapa perbedaan dalam melakukan Reviu Dana Alokasi Khusus (DAK) antara Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dengan Inspektorat Kota Bukittinggi, diantaranya penugasan dan jumlah personil/ SDM yang ditugaskan dalam melakukan reviu, hal ini disebabkan karena keterbatasan personil / SDM dan keterbatasan anggaran yang dimiliki.

Penulis: Administrator

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.