Jumat, 21 Februari 2025 bertempat di Aula Inspektorat Daerah kabupaten Pesisir Selatan sebagai Pemateri Oleh Tim Inspektur Pembantu II yaitu Andri Milda, S.E., M.M merupakan Auditor Ahli Madya dan Pengendali Teknis serta Ibrahim, S.H. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Ahli Muda. Inspektorat Daerah berkomitmen dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara serta sebagai APIP, dalam bentuk melakukan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) tentang Audit Ketaatan berbasis resiko bertujuan untuk mengembangkan kompetensi serta pemahaman peserta terkait dengan Audit Ketaatan berbasis resiko dan memberikan bekal kepada peserta agar siap menjalani penugasan Audit Ketaatan berbasis resiko tersebut. Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dewasa ini semakin strategis, untuk itu APIP harus terus bergerak mengikuti kebutuhan pemangku kepentingan dan tantangan zaman. APIP diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu memberikan nilai tambah (value added) pada perbaikan tata kelola (governance), manajemen risiko, penguatan pengendalian, dan optimalisasi kinerja pemerintah. Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta pelatihan diharapkan mampu melaksanakan Audit Ketaatan Berbasis Resiko sesuai petunjuk dan peraturan yang berlaku. Materi yang dibahas dalam Pelatihan Kantor Sendiri ini meliputi: • Konsep Audit Ketaatan Berbasis Resiko • Tahapan Proses Audit Ketaatan Berbasis Resiko • Perencanaan Audit Ketaatan Berbasis Resiko • Perencanaan (Lanjutan) Audit Ketaatan Berbasis Resiko • Pelaksanaan Audit Ketaatan Berbasis Resiko • Pelaksanaan Hasil dan Monitoring Tindak Lanjut Audit Ketaatan Berbasis Resiko Tahapan Audit Ketaatan Berbasis Resiko: 1. Tahap Perencanaan, terdiri dari penetapan tujuan dan ruang lingkup, Pemahaman proses bisnis auditi, Audit Pendahuluan, Identifikasi dan Penilaian risiko, Identifikasi pengendalian kunci, Penyusunan rencana pengujian, Penyusunan PKA, Pengalokasian sumber daya. 2. Tahapan pelaksanaan Audit, Penetapan urutan priorotas, Pelaksanaan PKA Rinci, Penyusunan KKA, Penndokumentasian KKA, Penyusunan simpulan dan temuan sementara, Pembahasaan Simpulan, Temuan sementara, dan Hasil Audit dengan auditi 3. Tahapan Pengkomunikasian Hasil Audit, setelah selesai melaksanakan penugasan lapangan, penyusunan konsep LHA, Perolehan Tanggapan atas Simpulan dan Rekkondasi, Penyusunan dan penyampaian LHA, Monitoring Tindak Lanjut.
Penulis: Administrator
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.