Rapat Koordinasi Tata Kelola dana desa dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 berlokasi di Hotel Rocky Bukittinggi.
Acara ini diselenggarakan oleh KPK deputi regional Aceh, Sumbar dan Jambi. Peserta acara ialah Inspektur Provinsi yang mewakili, Seluruh Inspektur Kab/Kota se-Provinsi Sumatera Barat yang mewakili dan Seluruh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa beserta Kepala Bidang Penyusunan Program dan Keuangan Desa yang mewakili. Pada kesempatan ini yang menjadi narasumber berasal dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan Inspektur Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
KPK dan seluruh yang hadir sepakat untuk menaikan nilai MCP dan berkomitmen untuk melakukan pengawasan tata Kelola keuangan dengan lebih maksimal lagi dengan harapan dapat mencegah lebih dini fraud yang mungkin akan terjadi di tingkat desa.
Pada kesempatan ini juga dibahas mengenai penerapan aplikasi siskeudes dan siswaskeudes serta penataan asset desa dari segi pencatatan barang inventaris desa.
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan oleh
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dimana Pengawasan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) lebih tepatnya Inspektorat Daerah, sebagaimana Permendagri 73 tahun 2020 Pasal 6 dilakukan dalam bentuk:
Penulis: Administrator
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.